Hukum DBS dalam Islam
>> Thursday, September 24, 2009
Berikut jawaban Ustadz Kholid Syamhudi atas pertanyaan tentang bisnis PT DFI dibidang pusla DBS,
------------ --------- --------- --------- --------- ----
Wa'alaikumussalam
Setelah melihat fatwa MUI dan makalah yang dikirim kepada kami serta
melihat situs DFI di internet, saya berkesimpulan DFI tetap menggunakan skema piramida dengan segitiga pascalnya. Setiap member memiliki dua kaki dan setiap kaki tersebut masing-masing memiliki 2 kaki dan bonus besar diberikan pada rekrutmen mencapai 12 orang.
Dengan demikian nampak sekali -dari promosi disitus- DFI berupaya merekrut member baru melalui penjualan pulsa. Jadi sama saja. Tentang syubhat barang yg dijadikan pelegalan MLM ini sebenarnya hanya sebagai kedok penutup sistem ini.
Kesimpulannya sistem MLM ini sama dengan lainnya masih mengandung dua hal:
1. Gharar,
2. Memakan harta orang lain dengan batil alias bahagia diatas penderitaan orang lain.
Hukumnya sama saja, hanya rekayasa mengelabuhi umat.
Wallahu A'lam
Kholid Syamhudi
0 comments:
Post a Comment